Wednesday, May 16, 2012

RUU PT, Dasar Privatisasi Pendidikan


Diskusi publik Menilik RUU PT dan masa depan PT, Selasa (15/5)
di Sudent Center UNS Solo. (Foto: Cahyadi Kurniawan).




























SOLO - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT) memiliki beberapa dampak positif. Dampak itu antara lain, memiliki banyak pilihan jenis pendidikan tinggi yang setara, dan jaminan kuliah sesuai dengan kemampuan akademik. Selain itu, biaya kuliah juga dapat dikendalikan sehingga lebih terjangkau. Jaminan pendidikan yang bermutu pun dapat diperoleh.

Demikian ungkap Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho dalam acara Diskusi Publik Menilik RUU PT dan Masa Depan PT, Selasa (15/5/2012) di Student Center, UNS Solo. Diskusi publik tersebut merupakan acara agenda tahunan yang diadakan oleh LPM Kentingan UNS.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan ia kurang setuju dengan adanya RUU tersebut. “RUU PT cenderung melepaskan tanggung jawab negara terhadap pengelolaan pendidikan tinggi, khususnya terhadap PTN, ungkapnya.

Aidul menambahkan, model otonomi pengelolaan perguruan tinggi pada dasarnya merupakan bentuk privatisasi perguruan tinggi. Hal itu seperti yang dikehendaki oleh World Trade Organization (WTO), sekalipun bersifat terselubung. “Sekalipun otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba, tetapi RUU sendiri menetapkan PTN berwenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi,” tandasnya. (Cahyadi Kurniawan)

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More